Kegiatan Rutin Guru Belajar SMAN 1 Bangunrejo
Kebijakan Guru Belajar adalah aturan baru dari Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mewajibkan guru di seluruh
Indonesia untuk belajar satu hari dalam seminggu melalui forum seperti KKG/MGMP
dan KKKS/MKKS. Kebijakan ini mengurangi jam mengajar tatap muka guru dari
24 menjadi 16 jam, sehingga guru memiliki waktu untuk pengembangan diri,
refleksi, inovasi, dan pengembangan media ajar demi meningkatkan kompetensi dan
mutu pendidikan.
Pada Rabu, 17 September 2025, para guru SMAN 1 Bangunrejo melaksanakan kegiatan Guru Belajar bersama Kepala Sekolah, Bapak Henrican Purba, M.Pd dengan agenda salah satunya evaluasi pembelajaran. Dalam kegiatan guru belajarkali ini, ada dua (2) guru yaitu Bapak Teddy dan Ibu Rahayu, yang diminta mempresentasikan Rencana Pembelajarannya sebagai bahan studi bersama.
Menurut kepala sekolah, pembelajaran yang baik selalu disertai dengan
menemukan makna belajar di setiap materinya. Setiap siswa dibangun untuk mampu
bernalar kritis. Keterampilan guru seperti membuat pertanyaan pemantik sangat
dibutuhkan dalam menghidupkan suasana belajar.
Kegiatan Guru Belajar memiliki tujuan sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang Guru Belajar yaitu: Membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi guru, memberikan ruang bagi guru untuk pengembangan diri dan profesionalisme secara berkelanjutan, meningkatkan kompetensi guru sehingga berdampak positif pada kualitas pembelajaran dan karakter peserta didik dan menciptakan budaya belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan bagi guru.
No comments:
Post a Comment